Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Slawi , Hj, Unaisi Hetty Nining,SH,MH mengatakan, mantan kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Tegal, Dra. Indah Winarni ditahan dan dititipkan di Lapas kota Tegal. Sebelumnya, tersangka sudah menjalani serangkian pemeriksaan sehingga berkas tersangka dinyatakan P 21. “ Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Tegal melimpahkan berkas hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Road Race Cacaban yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran,”
Baca Selengkapnya