Dua kapal perang TNI Angkatan Laut yang tercatat
sebagai barang milik negara di Kementerian Pertahanan disetujui untuk
dimusnahkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan telah menyetujui pemusnahan KRI Teluk Semangka-512 dan KRI Teluk
Berau-534. Kedua kapal ditenggelamkan dengan menjadikannya sasaran tembak dalam
latihan gabungan TNI AL.
KRI Teluk Berau-534
|
"Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun
2007," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto
Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu
(10/4/2013) malam. Dia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara.
PP 96
Tahun 2007 mengatur syarat penghapusan barang milik negara. Di antara syarat
itu adalah bila barang milik negara sudah tidak dapat digunakan lagi karena
rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan tidak dapat lagi digunakan akibat
modernisasi.
Selain
itu, pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara telah melampaui batas
waktu kegunaannya atau kedaluwarsa. Pemusnahan juga bisa dilakukan bila barang
tersebut mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti
terkikis atau aus.
Tavianto
mengatakan, kedua kapal perang TNI AL akan dimusnahkan dengan cara
ditenggelamkan. Penenggelaman dilakukan dengan menjadikan kedua kapal itu
sebagai sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan TNI-AL.
"Persetujuan
pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan dalam acara latihan gabungan TNI-AL," kata Trivanto. Setelah
penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, TNI-AL,
selaku pengguna barang, diharapkan melakukan penatausahaan barang milik negara
di lingkungannya.
Sejarah
kedua kapal
KRI
Teluk Semangka masuk dalam jajaran kapal perang TNI AL dalam kelas Tacoma,
sedangkan KRI Teluk Berau masuk kelas Forsch. Keduanya merupakan alat tempur
TNI AL dari kategori kapal pendarat tank (landing ship tank/LST).
Pengadaan
KRI Teluk Semangka dilakukan bersama lima kapal lain pada 1981. Keenam kapal
ini dibangun oleh perusahaan Korea Selatan, Tacoma SY, Masan. Selain KRI Teluk
Semangka, kapal lain di kelas Tacoma ini adalah KRI Teluk Penyu-513, KRI Teluk
Mandar-514, KRI Teluk Sampit-515, KRI Teluk Banten-516, dan KRI Teluk Ende-517.
KRI
Teluk Semangka memiliki berat 3.770 ton, panjang 100 meter, lebar 15,4 meter,
dengan draft 4,2 meter. Draft adalah ukuran di dunia perkapalan untuk mengukur
jarak vertikal garis air sampai ke lunas kapal. Semakin banyak muatan kapal,
semakin dalam kapal masuk ke dalam air. Draft digunakan untuk menetapkan
kedalaman alur pelayaran yang dilewati kapal serta kebutuhan kedalaman dermaga
yang bisa disandari kapal tersebut.
Sementara
KRI Teluk Berau sudah ditenggelamkan pada 13 Oktober 2012 dalam Latihan Armada
Jaya XXXI/2012. TNI AL menjadikan kapal dengan berat 1.900 ton, panjang 90,7
meter, dan lebar 11,12 meter ini sebagai sasaran uji penembakan Rudal Yakhont
dari KRI Oswald Siahaan-354. KRI Teluk Berau sudah dipensiunkan TNI AL
pada 28 September 2012.
KRI
Teluk Berau merupakan salah satu kapal perang yang dibeli Indonesia dari
Pemerintah Jerman pada 1995. Kapal ini dibuat oleh VEB Peenewerft, Wolgast,
Jerman Timur, pada 1977 untuk Angkatan Laut Jerman Timur. KRI Teluk Berau juga
merupakan LST, tetapi masuk jenis Frosch-I/Type 108, salah satu paket pembelian
kapal perang eks-Jerman Timur.(Satyagraha/B Kunto Wibisono/Kompas)