Dewasa
ini, penggunaan komputer bukanlah hal baru.Hampir semua perusahaan bahkan di
setiap rumah terdapat perangkat komputer. Komputer ini tidak hanya digunakan
untuk mengerjakan tugas kantor ataupun tugas sekolah. Banyak hal dapat
dilakukan dengan komputer mulai dari kepentingan umum sampai kepentingan
pribadi yang sifatnya rahasia.Oleh karena itu perlindungan terhadap akses masuk
untuk suatu komputer diperlukan.Untuk menjaga itu semua diperlukanlah sebuah
aturan atau undang-undang yang mengatur mengenai itu.Banyak Negara maju telah
mempunyai undang-undang khusus mengenai komputer.Hal yang dapat ditimbulkan
bukan hanya masalah akses data pribadi secara bebas tapi juga menyangkut kejahatan
komputer dan juga hak paten peranti lunak.
Pada
dasarnya masyarakat memiliki empat hak dasar yang berkenaan dengan penggunaan
komputer yaitu, pribadi, akurasi, properly, dan akses.Kesemua itu tentunya
harus didukung dengan sikap kita yang bijaksana.Setiap perilaku kita diarahkan
oleh moral, etika, dan hukum.Maka dari itu, penggunaan komputer pun ada moral,
etika, dan hukumnya.
A. MORAL
Moral
adalah keyakinan dan penilaian secara tradisi tentang baik atau buruknya hal
yang dilakukan.Moral juga merupakan institusi social yang memiliki sejarah dan
aturan-aturan tertentu.Kita mulai mempelajari aturan-aturan moral sejak masa
anak-anak, kita dapatkan itu mulai dari orang tua, lingkungan keluarga,
lingkungan rumah, ataupun lingkungan sekolah dan masyarakat.Misalnya larangan
orang tua “jangan menarik rambut kakakmu,” atau nasihat agar kita selalu
mengucapkan “terima kasih”.Selama kita tumbuh menjadi dewasa secara fisik dan
mental, kita mempelajari aturan-aturan masyarakat yang berlaku.Aturan-aturan
ini memengaruhi moral kita.
Tidak
semua masyarakat di dunia ini memiliki moral yang sama, namun pada prinsipnya
ada satu kesamaan yaitu “Melakukan apa yang secara moral benar” merupakan landasan
dasar perilaku social masyarakat pada umumnya.
B. ETIKA
Selain
moral, perilaku kita juga diatur dan dipengaruhi oleh etika.Kata etika berasal
dari akar kata Ethos dalam bahasa Yunani, yang berarti karakter atau
sifat.Etika adalah pedoman yang digunakan untuk menjalankan suatu kepercayaan,
standar, atau pemikiran dalam suatu individu, kelompok, dan komunitas tertentu.
Setiap perilaku individu akan dinilai oleh komunitasnya. Komunitas dapat
berbentuk lingkungan tetangga, kota, provinsi, Negara, atau lingkungan
pekerjaan.
Etika
berbeda dengan moral.Etika bisa bervariasi dari komunitas satu dengan komunitas
lainnya.Keberagaman dalam komputer ini terlihat dalam bentuk peranti lunak
bajakan (pirated software) – peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan
kemudian digunakan atau dijual. Di beberapa Negara praktik ini lebih menyebar
dibanding dengan negara lain, sebagai contoh, pada tahun 2004, diperkirakan
sekitar 21% peranti lunak yang digunakan di amerika serikat telah dibajak, dan
kemudian angka ini melonjak menjadi 32% di Australia dan 90% di cina.
Apapun
alasan untuk pembajakan peranti lunak tidak seharusnya diterima begitu
saja.Pembajakan peranti lunak adalah suatu masalah, karena tidak terdapat
insentif untuk merancang dan mendistribusikan peranti lunak baru kecuali jika
penggunanya menyadari nilai ekonomisnya.
C. HUKUM
Hukum
adalah aturan formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, misalnya
pemerintah, di mana aturan ini harus diterapkan dan ditaati oleh pihak subjek,
yaitu masyarakat atau warga Negara.Selama kurang lebih 10 tahun pertama
penggunaan komputer dalam pemerintahan dan bisnis, tidak ada hukum yang
dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan komputer tersebut.Ini terjadi karena
komputer merupakan sebuah inovasi baru sehingga perlu waktu dan usaha untuk
mengenali system legal yang diperlukan.
Pada
tahun 1966, kasus kejahatan komputer pertama menjadi berita ketika seorang
programmer untuk sebuah bank mengubah suatu program komputer sehingga sehingga
program tersebut tidak akan menandai rekeningnya. Ia dapat terus menulis cek
meskipun tidak ada uang di dalam rekeningnya. Tipuan ini bekerja sehingga
komputer tersebut rusak, dan pemrosesan manual mengungkapkan rekening dengan
saldo yang sudah negative dan tidak ditandai tersebut.Programmer tersebut tidak
dituntut atas kejahatan komputer tersebut, karena pada saat itu tidak ada hukum
mengenai kejahatan tersebut. Sebaliknya, ia dituntut atas tuduhan membuat entri
palsu dan catatan bank.
D. MENEMPATKAN MORAL, ETIKA DAN HUKUM DALAM
PERSPEKTIFNYA
Penggunaan
komputer dalam dunia bisnis dipandu moral dan nilai-nilai etika yang harus
dimiliki baik oleh para manajer, ahli informasi, maupun pengguna termasuk juga
para penegak hukum.Hukum yang ditetapkan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan
karena ada dalam bentuk tertulis, berbeda dengan etika yang tidak didefinisikan
secara pasti bahkan tidak seluruh anggota masyarakat menyetujuinya.Oleh karena
itu, etika penggunaan teknologi informasi khususnya komputer menjadi hal yang mendapat
perhatian serius.
E. PENTINGNYA ETIKA KOMPUTER
James
H. Moor mendefinisikan Etika Komputer (computer ethics) sebagai analisis sifat
dan dampak social teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari
kebijakan-kebijakan yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara
etis.
Dengan
demikian, etika komputer terdiri dari 2 aktivitas utama.Orang di perusahaan yang
paling logis menjadi pilihan untuk menerapkan program etika ini adalah
CIO.Seorang CIO harus menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat
dan merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan
diseluruh perusahaan secara etis.
Satu
hal amatlah penting, CIO tidak menggunakan tanggung jawab manajerial untuk
penggunaan komputer secara etis sendirian.Eksekutif-eksekutif lain juga harus
memberikan kontribusi.Keterlibatan di seluruh perusahaan ini merupakan
kebutuhan absolute dalam era komputasi pengguna akhir masa kini, dimana semua
manajer diseluruh wilayah bertanggung jawab untuk menggunakan komputer
diwilayah mereka secara etis.Selain manajer, seluruh karyawan pun bertanggung
jawab untuk tindakan mereka yang berkaitan dengan komputer.