Berdasarkan sumber dari
Wikipedia, pengertian dari asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga
yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi merupakan sebuah system yang dibuat oleh sebuah lembaga baik
lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang bertujuan untuk memberikan pelayanan
berupa tabungan bagi nasabah atau client yang
sudah terdaftar di asuransi pemerintah maupun asuransi swasta. Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi menurut saya sangat penting. Karena dengan mendapatkan sebuah
asuransi dari pemerintah maupun asuransi dari pihak swasta, kita akan
mendapatkan sebuah jaminan baik jaminan kecelakan, jaminan kesehatan, maupun
jaminan di hari tua. Ibarat payung yang
akan menolong kita disaat hujan,
seperti itulah asuransi. dikala kita butuh
pasti membantu.
http://www.commlife.co.id/seo_contest/blog-contest/term-condition.html